Mayoritas responden survei Litbang Kompas (72,4 persen) meyakini, pemerintahan baru akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara. Pada satu sisi ada keyakinan publik, tapi pada sisi lain ada keterbatasan anggaran.
Sejumlah pekerjaan rumah sebagai konsekuensi hukum dari UU IKN dan perubahan UU Daerah Khusus Jakarta, harus diselesaikan. Apakah itu oleh Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo Subianto, setelah 20 Oktober 2024?
Pekerjaan rumah pertama, Presiden Jokowi perlu segera memastikan siapa Kepala Otoritas Ibu Kota Negara definitif.
Kepala Otorita ditempatkan sebagai jabatan setingkat menteri dan penunjukannya perlu konsultasi dengan DPR dan tentunya Presiden terpilih Prabowo Subianto. Berembuk dengan Prabowo menjadi penting karena transisi kekuasaan segera terjadi.
Pekerjaan kedua, melalui UU IKN dan UU DKJ, keputusan politik Presiden Jokowi dan DPR telah diambil. Secara formal, Ibu Kota Negara telah berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Status Jakarta sebagai Ibu Kota telah dilepas dan diubah menjadi pusat perekonomian dan kota global.
Namun, jika membaca pasal peralihan dalam UU No 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, status Jakarta sebenanya masih menggantung.
Dalam pasal 63 UU No 2/2024 ditulis, “Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sedang dalam pasal 73 ditulis, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”
Membaca pasal peralihan dari UU tersebut, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara membutuhkan keputusan presiden.
Pertanyaannya kemudian, siapa yang akan menandatangani keputusan presiden untuk pemindahan secara resmi Ibu Kota Negara?
Apakah Presiden Jokowi yang masih akan menjabat sampai 20 Oktober 2024 atau Presiden terpilih Prabowo Subianto yang baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024?
Artinya, sebelum ada keputusan presiden, Jakarta tetaplah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Satu pekerjaan rumah lain adalah siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Aglomerasi untuk mengkoordinasikan pembangunan Jakarta dan wilayah sekitarnya, yakni Bogor, Depok Tangerang, Bekasi dan Cianjur.
Ketua Dewan akan ditunjuk oleh presiden. Presiden siapa? Itu juga tergantung pada kapan Keppres akan diterbitkan. Butuh rembukan antara Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Transisi kekuasaan dari Jokowi ke Prabowo menjadikan kesinambungan pembangunan IKN membutuhkan perhatian ekstra.
Apapun, pembangunan Ibu Kota sudah berjalan dan anggaran negara sudah ditanamkan, meski belum ada investor asing masuk.
Butuh kedewasaan politik dan kehati-hatian untuk mengelola kesinambungan pembangunan Ibu Kota Negara. Tidak perlu buru-buru, tapi butuh kecermatan dan kehati-hatian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.