JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeklaim telah membongkar sebanyak 318 kasus terkait perjudian online sejak 23 April hingga 17 Juni 2024.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, sebanyak 464 tersangka ditangkap terkait pengungkapan ratusan kasus itu.
"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Polri Bongkar Judi Online di 3 Situs, 18 Tersangka Ditangkap
Dari jumlah pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya Rp67.500.000.000 atau Rp 67,5 miliar hingga 296 kartu ATM.
"Menyita barang bukti uang dengan total 67 miliar rupiah, 494 unit HP, 36 unit laptop 257 rekening, 98 akun judi online, 296 kartu atm," ungkap Wahyu.
Adapun tiga kasus yang diungkap dalam periode tersebut di antaranya adalah kegiatan judi online melalui situs W88, 1XBET, dan Liga Ciputra.
Baca juga: Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi Online, Kompolnas: Harus Ditindak Tegas
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini menjelaskan dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada sembilan orang tersangka ditangkap.
Terkait situs W88, sebanyak 7 orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak 2 tersangka diamankan.
"Praktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.