JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi kantor Pengurus Muhammadiyah wilayah Jakarta, Jumat (21/6/2024) siang.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku datang untuk bersilaturahmi sekaligus melaksanakan ibadah salat Jumat bersama pengurus organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut.
Pengamatan Kompas.com, Kaesang tiba di Masjid At-Taqwa Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan kopiah hitam.
Sambil berjalan ke arah masjid, Kaesang menyempatkan diri untuk menyapa warga yang berada di lokasi, dan melandeni permintaan berswafoto.
Baca juga: Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi
Seorang ibu pun bertanya mengenai kelanjutan rencana Kaesang maju di Pilkada Jakarta.
“Mas jadi ke Jakarta? Siap maju ke Jakarta?,” tanya seorang warga kepada Kaesang usai berswafoto.
Adik dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu pun menjawab singkat pertanyaan tersebut.
“Siap Ibu, terima kasih. Salat dulu, Salat dulu,” singkat Kaesang.
Sebagai informasi, Kaesang digadang-gadang bakal maju di Pilkada Jakarta 2024. Dia pun mengaku siap dipasangkan dengan siapapun jika nantinya benar-benar maju sebagai calon gubernur, misalnya Anies Baswedan.
Sejumlah partai politik, seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra bahkan membuka opsi bagi Kaesang untuk berpasangan dengan Ridwan Kamil.
Baca juga: PSI Sebut Kaesang Hadiri Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, tetapi Telat
Meski begitu, Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.
Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodir dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.
KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.