“Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana, akibat benda tumpul juga ada,” ungkap Sandi.
Baca juga: Ini Jejak Digital Pegi Setiawan pada 2016 Saat Vina dan Eky Dibunuh
Selain itu, Polri juga membuka layanan pengaduan atau hotline di nomor 08221124007 bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait kasus Vina dan Eki ini.
Dia menyebut setiap pesan masyarakat akan menjadi saran dan masukan bagi Kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“Polri sangat terbuka untuk menerima masukan dan saran dengan membuka hotline yang dilaksanakan di (Polda) Jawa Barat dengan nomor telepon 08221124007 dan alhamdulillah sudah ada 180 lebih masukan dari masyarakat baik itu saran, masukan dan informs-informasi lainnya,” ujar Sandi.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan kekasihnya, Eki terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Polisi menetapkan 11 tersangka waktu itu. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Sembilan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.