JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPR Papua Barat Daya akan diselenggarakan pada Sabtu 29 Juni 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya PSU di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas.
PSU harus digelar karena terbukti adanya kader PKS yang merangkap tugas sebagai anggota KPPS di TPS tersebut.
MK menyatakan, berdasarkan gugatan pemohon, PSU hanya perlu dilakukan untuk satu jenis pemilu, yakni DPR Papua Barat Daya pada dapil 3.
Baca juga: Pileg Ulang Sumatera Barat Digelar 13 Juli 2024, Ada Irman Gusman
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sebelum melangsungkan PSU, KPU akan terlebih dulu merekrut ulang petugas KPPS secara kilat pada 17-18 Juni 2024.
Setelah itu, petugas KPPS juga akan diberi bimbingan teknis pada 19-20 Juni 2024.
Hingga 28 Juni 2024, KPU juga melakukan sosialisasi pelaksanaan PSU kepada partai politik peserta pemilu, stakeholder, dan masyarakat, serta memastikan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU.
Baca juga: Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024
Dalam tenggat yang sama, KPU juga akan meminta penyampaian saksi partai politik peserta pemilu di tingkat TPS, distrik, kabupaten/kota, serta provinsi.
Penghitungan suara ulang akan digelar 29-30 Juni 2024 di tingkat TPS, sedangkan tenggat pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat akhir (provinsi) paling lambat pada 7 Juli 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.