JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak merekrut petugas KPPS buat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) berskala kecil.
PSU bersakala kecil, misalnya, cukup digelar di satu atau beberapa TPS saja. Lalu, ada pula PSU yang harus digelar untuk skala besar, termasuk satu provinsi seperti PSU Pileg DPD daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Saat ini badan ad hoc/petugas pemilu yang ada adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat desa/kelurahan) dan Panitia Pemilihan Kecamatan.
PPS dan PPK ini sedianya akan bekerja guna mempersiapkan Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, petugas KPPS di seluruh Indonesia sudah dibubarkan 30 hari sejak pemungutan suara 14 Februari lalu.
Baca juga: KPU Sebut Pemilih Bisa Pindah TPS saat Pemungutan Suara Ulang, Ini Syaratnya
"Tapi kalau pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang," kata Idham.
Ia belum bisa mengungkapkan secara detail PSU mana saja yang cukup melibatkan PPS dan PPK maupun PSU mana yang membutuhkan rekrutmen KPPS lagi.
"Kalau sekiranya sudah melibatkan banyak KPPS yang mesti direkrut, maka KPU akan melakukan rekrut ulang," ujar Idham.
Prinsip yang sama juga akan diterapkan KPU RI dalam menindaklanjuti perintah MK untuk melakukan penghitungan suara ulang di sejumlah wilayah.
"Kalau sekiranya penghitungan suara ulang itu hanya dilakukan 5 TPS atau sampai 20 TPS, maka KPU akan melibatkan badan ad hoc pemilihan (pilkada) yang ada pada hari ini, PPK dan PPS," ucap Idham.
"Tapi kalau itu sudah menghitung ulang dalam seluruh dapil dan rentang waktu yang tersedia itu tidak memadai, maka kami akan melakukan rekrutmen di luar badan ad hoc itu. Prinsipnya itu adalah efektif dan efisien sehingga batas waktu yang diberikan dalam amar putusan MK itu tidak terlampaui," kata dia.
Baca juga: KPU Sebut Tak Ada Kampanye Sebelum Pemungutan Suara Ulang
Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 dari 297 (14,8 persen) gugatan sengketa Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah.
Secara umum, jumlah sengketa yang dikabulkan MK naik 3 kali lipat lebih dibandingkan 2019.
Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.
KPU membagi putusan sengketa Pileg 2024 itu ke dalam 6 klaster tindak lanjut, yakni pemungutan suara ulang (PSU) dengan total 18 perkara, penghitungan ulang suara (13 perkara), PSU dan penghitungan ulang suara (2 perkara), penyandingan suara (4 perkara), rekapitulasi ulang suara (4 perkara), dan perolehan suara yang langsung ditetapkan MK (2 perkara).