Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Rekrut KPPS untuk Pileg Ulang Berskala Kecil

Kompas.com - 14/06/2024, 07:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak merekrut petugas KPPS buat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) berskala kecil.

PSU bersakala kecil, misalnya, cukup digelar di satu atau beberapa TPS saja. Lalu, ada pula PSU yang harus digelar untuk skala besar, termasuk satu provinsi seperti PSU Pileg DPD daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Saat ini badan ad hoc/petugas pemilu yang ada adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat desa/kelurahan) dan Panitia Pemilihan Kecamatan.

PPS dan PPK ini sedianya akan bekerja guna mempersiapkan Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, petugas KPPS di seluruh Indonesia sudah dibubarkan 30 hari sejak pemungutan suara 14 Februari lalu.

Baca juga: KPU Sebut Pemilih Bisa Pindah TPS saat Pemungutan Suara Ulang, Ini Syaratnya

"Tapi kalau pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang," kata Idham.

Ia belum bisa mengungkapkan secara detail PSU mana saja yang cukup melibatkan PPS dan PPK maupun PSU mana yang membutuhkan rekrutmen KPPS lagi.

"Kalau sekiranya sudah melibatkan banyak KPPS yang mesti direkrut, maka KPU akan melakukan rekrut ulang," ujar Idham.

Prinsip yang sama juga akan diterapkan KPU RI dalam menindaklanjuti perintah MK untuk melakukan penghitungan suara ulang di sejumlah wilayah.

"Kalau sekiranya penghitungan suara ulang itu hanya dilakukan 5 TPS atau sampai 20 TPS, maka KPU akan melibatkan badan ad hoc pemilihan (pilkada) yang ada pada hari ini, PPK dan PPS," ucap Idham.

"Tapi kalau itu sudah menghitung ulang dalam seluruh dapil dan rentang waktu yang tersedia itu tidak memadai, maka kami akan melakukan rekrutmen di luar badan ad hoc itu. Prinsipnya itu adalah efektif dan efisien sehingga batas waktu yang diberikan dalam amar putusan MK itu tidak terlampaui," kata dia.

Baca juga: KPU Sebut Tak Ada Kampanye Sebelum Pemungutan Suara Ulang

Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 dari 297 (14,8 persen) gugatan sengketa Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah.

Secara umum, jumlah sengketa yang dikabulkan MK naik 3 kali lipat lebih dibandingkan 2019.

Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.

KPU membagi putusan sengketa Pileg 2024 itu ke dalam 6 klaster tindak lanjut, yakni pemungutan suara ulang (PSU) dengan total 18 perkara, penghitungan ulang suara (13 perkara), PSU dan penghitungan ulang suara (2 perkara), penyandingan suara (4 perkara), rekapitulasi ulang suara (4 perkara), dan perolehan suara yang langsung ditetapkan MK (2 perkara).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com