Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pileg Ulang di Gorontalo, Hanya 4 Parpol yang Harus Revisi Daftar Caleg agar Penuhi Kuota Perempuan

Kompas.com - 14/06/2024, 07:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberi kesempatan untuk 4 partai politik memperbaiki daftar calegnya untuk memenuhi 30 persen caleg perempuan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6.

Empat partai politik itu yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat.

"Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya 4 partai yang tidak memenuhi persentase keterwakilan perempuan menurut pertimbangan hukum keputusan MK," ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

"Nah itulah yang nanti akan kami persilakan kepada partai tersebut untuk melaksanakan ketentuan 30 persen (perempuan) dalam dapilnya," ujar dia menambahkan.

Baca juga: MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

Sementara itu, 4 partai politik lain, yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKS, dan PAN tidak mendapatkan kesempatan merevisi daftar calegnya lantaran telah memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan pada pemungutan suara 14 Februari lalu.

"Tidak, karena pertimbangan hukumnya demikian," ujar Idham.

Putusan MK terkait dapil Gorontalo 6 itu mengabulkan gugatan sengketa dari PKS.

Sebelumnya, PKS berang karena tidak mendapatkan kursi DPRD Gorontalo walau memenuhi 30 persen caleg perempuan, sementara 4 partai yang mendapatkan kursi justru tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Ketidakpastian hukum ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan dan memerintahkan KPU RI merevisi aturan teknis yang membuat partai politik dapat ikut pileg meskipun tak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.

Baca juga: Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK

Namun, KPU tak merevisi aturan yang dibatalkan MA itu, termasuk mengatur bagaimana kepastian hukumnya karena partai politik kadung mendaftarkan bakal caleg sebelum MA mengubah aturan.

Pada akhirnya, KPU malah tetap mengesahkan daftar calon tetap (DCT) partai politik yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapilnya.

Menurut MK, KPU sengaja mengabaikan putusan MA, padahal mestinya mendiskualifikasi partai politik semacam itu.

MK pun memerintahkan KPU menggelar PSU pada dapil Gorontalo 6 itu dan mewajibkan semua partai politik yang turut berkompetisi memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.

Jika ada partai yang tidak memenuhi kuota itu, maka KPU harus mendiskualifikasinya sehingga partai itu tidak dapat ikut PSU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com