JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberi kesempatan untuk 4 partai politik memperbaiki daftar calegnya untuk memenuhi 30 persen caleg perempuan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6.
Empat partai politik itu yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat.
"Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya 4 partai yang tidak memenuhi persentase keterwakilan perempuan menurut pertimbangan hukum keputusan MK," ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
"Nah itulah yang nanti akan kami persilakan kepada partai tersebut untuk melaksanakan ketentuan 30 persen (perempuan) dalam dapilnya," ujar dia menambahkan.
Baca juga: MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen
Sementara itu, 4 partai politik lain, yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKS, dan PAN tidak mendapatkan kesempatan merevisi daftar calegnya lantaran telah memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan pada pemungutan suara 14 Februari lalu.
"Tidak, karena pertimbangan hukumnya demikian," ujar Idham.
Putusan MK terkait dapil Gorontalo 6 itu mengabulkan gugatan sengketa dari PKS.
Sebelumnya, PKS berang karena tidak mendapatkan kursi DPRD Gorontalo walau memenuhi 30 persen caleg perempuan, sementara 4 partai yang mendapatkan kursi justru tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.
Ketidakpastian hukum ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan dan memerintahkan KPU RI merevisi aturan teknis yang membuat partai politik dapat ikut pileg meskipun tak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Baca juga: Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK
Namun, KPU tak merevisi aturan yang dibatalkan MA itu, termasuk mengatur bagaimana kepastian hukumnya karena partai politik kadung mendaftarkan bakal caleg sebelum MA mengubah aturan.
Pada akhirnya, KPU malah tetap mengesahkan daftar calon tetap (DCT) partai politik yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapilnya.
Menurut MK, KPU sengaja mengabaikan putusan MA, padahal mestinya mendiskualifikasi partai politik semacam itu.
MK pun memerintahkan KPU menggelar PSU pada dapil Gorontalo 6 itu dan mewajibkan semua partai politik yang turut berkompetisi memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Jika ada partai yang tidak memenuhi kuota itu, maka KPU harus mendiskualifikasinya sehingga partai itu tidak dapat ikut PSU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.