JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengingatkan bahwa ada doktrin hukum Purcell Principle yang melarang institusi apapun mengubah aturan menjelang tahapan pemilu berlangsung.
Hal ini disampaikan Feri merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Tidak boleh institusi apapun termasuk pengadilan mengubah aturan kepemiluan menjelang pemilu itu terjadi, jadi menjelang saja tidak boleh, apalagi saat tahapan,” kata Feri dalam program Gaspol! Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk
Feri mengatakan, doktrin itu berangkat dari pertarungan Purcell melawan Gonzalez di Amerika Serikat pada 2006 lalu yang diwarnai perubahan aturan menjelang pemilu dan dianggap sebagai sebuah kecurangan.
Dalam konteks Pilkada serentak 2024, Feri menyebutkan bahwa tahapan pilkada sudah dimulai, yakni pendaftaran calon independen.
Ia mengatakan, perubahan aturan yang diputuskan MA tentu tidak adil karena menguntungkan pihak tertentu.
“Kenapa (perubahan aturan jelang pemilihan) dilarang? Karena pasti tidak fair,” ujar Feri.
Feri mengatakan, di seluruh dunia, syarat batas minimal usia berlaku ketika peserta pemilihan umum mendaftarkan diri, bukan ketika mereka dilantik.
Oleh karena itu, ia menilai, putusan MA merupakan bentuk kecurangan pemilu karena memanipulasi hukum.
“Itulah yang terlihat hari ini, ada manipulasi-manipulasi,” kata Feri.
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MA seperti Remake Film Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi
Putusan MA mengatur bahwa syarat usia yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dihitung ketika mereka dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Putusan ini menimbulkan asumsi bahwa putusan ini menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada serentak 2024.
Sebelum putusan ini diambil, Kaesang tidak dapat maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur karena belum berusia 30 tahun.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Baca juga: Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?
Kaesang sendiri baru berulang tahun yang ke-30 pada Desember 2024 mendatang, sedangkan KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah pada September 2024.
Namun, MA mengubah ketentuan tersebut menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon.
Akibatnya, Kaesang dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena pelantikan akan dilakukan pada 2025 ketika ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah berumur 30 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.