Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Konflik Tenurial Mengganjal Pembangunan IKN

Kompas.com - 14/06/2024, 07:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Antara izin pertambangan dan kehutanan sebesar 33.742,63 Ha. Selain itu, ada izin pertambangan dan perkebunan 53.731,31 Ha. Terakhir izin perkebunan dan kehutanan sebesar 1.382,55 Ha.

Tiga aktor yang terlibat dalam konflik tenurial di wilayah delineasi IKN adalah Bank Tanah, KIPP dan PT ITCHI KU.

Berdasarkan data dari WALHI Kaltim, Bank Tanah mematok lahan ex HGU dan lahan masyarakat pada 2022 lalu. Perampasan lahan dilakukan untuk kebutuhan Bandara VVIP IKN.

Sejak 2017, PT. ITCHI KU mengancam lahan warga untuk digusur di atas HGB perusahaan tersebut. Pada 2023, mereka melakukan penggusuran lahan dan rumah warga.

Sebagai informasi, berikut data kelurahan dan desa yang terdampak dalam perampasan hak lingkungan hidup di wilayah dalam atau luar delineasi IKN, yakni Kelurahan Gersik, Kelurahan Pantai Lango, Desa Sukaraja, Kelurahan Sepaku, Desa Bumi Harapan, Kelurahan Pemaluan, Desa Telemow, Desa Binuang, dan Kelurahan Maridan.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedir (SOP) konflik tenurial dalam kawasan hutan, proses penyelesaian konflik dimulai dengan laporan hasil verifikasi lapangan.

Dari laporan tersebut akan diperoleh rekomendasi yang dapat dipilih untuk dilaksanakan. Rekomendasi penyelesaian konflik dapat berupa negosiasi, mediasi, penegakan hukum, dan penyerahan konflik kepada institusi yang lebih tinggi.

Penyebab mendasar konflik tenurial

Ketidakpastian areal kawasan hutan merupakan salah satu yang menghambat efektifitas tata kelola hutan di Indonesia.

Meskipun dari seluruh kawasan hutan seluas 125,7 juta hektare areal yang telah selesai ditatabatas (istilahnya “temu gelang”) telah mencapai 105,8 juta hektare pada akhir tahun 2023 (18,16 persen), namun tata batas yang dimaksud baru sebatas tata batas luar, belum termasuk tata batas antarfungsi kawasan hutan (hutan, lindung, hutan konservasi dan hutan produksi).

Dampaknya konflik tenurial terus terjadinya dan skalanya makin meningkat dan masif seiring dengan laju pertambahan penduduk yang bermukim di dalam dan sekitar hutan.

Setidaknya terdapat 50 juta orang yang bermukim di sekitar kawasan hutan dengan lebih dari 33.000 desa yang berbatasan dengan kawasan hutan.

Persoalan ketidakpastian tata batas hutan tidak hanya menimpa masyarakat adat ataupun masyarakat lokal yang berdiam dan memanfaatkan lahan dan sumber daya di dalam kawasan hutan, tetapi juga institusi yang memiliki izin usaha kehutanan dan pemerintah.

Di tingkat lapangan, batas berupa patok batas hutan juga seringkali tidak jelas sehingga sulit diverifikasi dalam pembuatan berita acara.

Untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, maka diperlukan proses pengukuhan kawasan hutan, di mana seluruh proses yang harus dilakukan adalah penunjukan, penetapan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.

Proses ini semua untuk menuju suatu kawasan hutan yang “legal dan legitimate”.

Pemerintah lewat Kemenhut telah mengatur proses pengkukuhan kawasan hutan lewat berbagai aturan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) no. 44/2004 tentang Perencanaan Hutan yang merupakan turunan dari UU No 41/1999 tentang kehutanan.

Selanjutnya UU dan PP ini direvisi dan disempurnakan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 23/2021 tentang penyelengaraan kehutanan.

Terkadang suatu kawasan hutan negara baru merupakan penunjukkan, tetapi telah diterbitkan izin bagi konsesi. Padahal seharusnya baru pada tahap penetapan hutan itu memiliki kekuatan hukum dan baru dikatakan sebagai hutan negara.

Sudah sejak lama permasalahan kawasan hutan bukan terletak kepada sumber daya yang ada di dalam hutan, tetapi lebih kepada masalah tenurial, tempat di mana hutan itu tumbuh dan berada.

Pada kenyataannya yang disebut dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu (termasuk tanah) beserta dengan sumber daya yang ada di dalamnya.

Tanah menjadi subyek penting yang sering menjadi sumber dasar konflik di antara para pemangku kepentingan, di antaranya antardepartemen dan instansi pemerintah, antarpemerintah pusat dan daerah, antarmasyarakat lokal dengan pemerintah, dan antarmasyarakat lokal dengan perusahaan pemegang konsesi/lisensi yang diberikan oleh pemerintah.

Masalah utamanya adalah suatu kawasan hutan negara bisa jadi diakui oleh negara terlebih dahulu, tanpa melibatkan pihak lain terutama masyarakat lokal yang telah ada terlebih dahulu di sana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com