JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, salah satu saksi yang mengajukan perlindungan berasal dari pihak terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eki.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan satu saksi tersebut sama statusnya dengan sembilan permohonan lain, yakni masih dalam proses penelaahan dan asesmen.
“Lalu yang berkaitan dengan narapidana ada satu cuma masih dalam proses asesmen psikologis. Jadi belum sampai pada satu kesimpulan secara resmi,” ucap Suparyati dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Minta Perlindungan LPSK, Saksi hingga Keluarga Vina Mengaku Dapat Ancaman
Namun, Suparyati tidak mengungkapkan siapa sosok pemohon perlindungan tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa permohonan itu belum disetujui karena masih dalam proses asesmen.
Ketua LPSK Achmadi menambahkan, target utama LPSK adalah memberikan rasa aman bagi setiap saksi maupun anggota keluarga yang memberikan kesaksian.
Dia berharap, perlindungan yang diberikan nantinya membuat mereka bisa leluasa memberikan keterangan tanpa khawatir mendapatkan tekanan dari pihak manapun.
“Itu perlu, siapa itu tergantung subjeknya tapi rasa aman bagi saksi siapa saja dalam proses peradilan. Sehingga dia bisa mengungkapkan secara benar secara jujur apa adanya. Itu menjadi hal yang sangat penting,” kata Achmadi.
Diberitakan sebelumnya, LPSK menerima 10 permohonan perlindungan dari pihak terkait dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Baca juga: 10 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki Ajukan Perlindungan ke LPSK
Achmadi menyampaikan bahwa para pemohon itu terdiri 7 anggota keluarga Vina dan juga Eki, sedangkan 3 orang lainnya berstatus saksi yang mengetahui peristiwa pada 2016 silam.
Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam.
Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun. Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Baca juga: Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Kebohongan
Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.
Sementara itu, Polisi menyatakan bahwa dua DPO lainnya fiktif berdasarkan keterangan baru yang didapatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.