JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu yang dianggap janggal oleh sejumlah pihak.
Hal ini disampaikan Habiburokhman merespons pengaduan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina yang merasa menjadi korban salah tangkap.
"Ya jadi kami selaku Komisi III posisi kami tentu kami tidak bisa mengintervensi yang namanya penegakan hukum. Tapi kami hanya mengawasi, termasuk hal ini menjadi masukan bagi kami, masukan-masukan seperti ini. Kami juga tidak bisa mengambil keputusan apapun tadi," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Habiburokhman menuturkan, dalam pertemuan dengan pihak Pegi, mereka menyampaikan bahwa klien mereka yang ditangkap adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi alias Perong yang selama ini dicari polisi.
Baca juga: Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, pihak Pegi bersikeras bahwa polisi telah salah menangkap dan menahan orang.
"Nah kedua, mereka akan menyampaikan bukti-bukti terkait klaim mereka tersebut menyusul," ucap dia.
Habiburokhman mengatakan, DPR harus selalu berada di posisi tengah-tengah.
Dia menyebut pihaknya sedang menanti bukti yang sedang disiapkan oleh pihak Pegi Setiawan.
"Kita lihat nanti situasinya seperti apa, bukti-bukti apakah kuat atau tidak. Ya nanti teman-teman di komisi ini juga akan terus bekerja. Mungkin itu," kata Habiburokhman.
"(Pihak Pegi baru) menyampaikan, tapi buktinya belum ada. Ya dia menyampaikan, dia hanya ngobrol saja tanpa ada bukti tadi. Tapi tadi dia sampaikan bahwa ini Pegi ini beda dengan Pegi yang di dalam perkara tersebut, namanya mungkin sama ya," imbuh dia.
Baca juga: Perang Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Habiburokhman meminta agar kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon tidak menghapus prestasi Polri selama ini.
Ia yakin pasti ada kasus serupa yang terjadi di belahan dunia luar, bukan hanya di Indonesia.
"Kalau tiap kasus ada dinamika ya kita serahkan saja prosesnya secara hukum nanti bagaimana," imbuh Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut dirinya belum tahu apakah Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau tidak terkait kasus ini.
Sebelumnya, pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi bersama timnya mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/6/2024).