Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Kompas.com - 11/06/2024, 09:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ISU amandemen kelima terhadap UUD 1945 kembali menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah konstitusi kita perlu diubah lagi atau sebaiknya kembali ke versi aslinya sebelum amandemen.

Setidaknya, terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi, seperti pemilihan presiden, sistem parlemen, dan lain sebagainya.

Namun, dalam tulisan ini, penulis hanya akan fokus pada sistem parlemen.

Setelah amandemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kekuatan besar dalam proses legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah.

Kekuatan yang signifikan ini memberikan ruang bagi keterwakilan rakyat yang lebih besar dalam pengambilan keputusan.

Namun, dengan kekuatan besar juga muncul potensi instabilitas politik karena sering terjadi konflik antarpartai.

Sebelum amandemen, presiden memiliki kekuasaan lebih besar, yang memungkinkan terciptanya stabilitas politik lebih baik.

Dengan demikian, jika kita kembali ke versi lama, ada kemungkinan politik menjadi lebih stabil, sebab hal ini akan meminimalkan terjadinya konflik internal maupun antarpartai.

Dari segi efisiensi pemerintahan, sistem sekarang membuat setiap kebijakan dan keputusan pemerintah harus melalui proses persetujuan DPR. Proses ini sering kali memakan waktu tidak sedikit, sehingga memperlambat pengambilan keputusan.

Sebaliknya, dalam UUD 1945 versi lama, presiden dapat mengambil keputusan lebih cepat tanpa banyak hambatan.

Dari segi keterwakilan rakyat, hal ini juga menjadi poin penting dalam diskusi ini. Sistem sekarang memberikan peran besar bagi DPR, yang berarti suara rakyat lebih terwakili dalam pengambilan keputusan negara.

Pada dasarnya, peran besar DPR diharapkan dapat memperkuat demokrasi dengan lebih banyak melibatkan aspirasi masyarakat.

Namun, realitas yang terjadi seringkali jauh dari harapan tersebut. Peran besar ini justru membuka peluang bagi praktik-praktik tidak sehat seperti korupsi dan politik uang, yang merusak esensi dari keterwakilan itu sendiri.

Lebih jauh, keterwakilan rakyat seringkali terdistorsi menjadi keterwakilan politik, di mana posisi penting dalam legislatif lebih banyak diisi oleh orang-orang yang menguntungkan partai politik daripada masyarakat luas.

Situasi ini diperburuk dengan munculnya fenomena politik kekeluargaan, di mana satu keluarga dapat mendominasi pencalonan legislatif dalam satu partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com