Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, penyitaan ponsel milik saksi merupakan hal yang biasa.
Yudi juga yakin, penyitaan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku seperti adanya berita acara penyitaan dan tanda terima barang bukti.
Baca juga: KPK Sita Handphone Hasto, Eks Penyidik: Mungkin Diduga Terkait Perkara atau Pelarian Harun Masiku
“Jika pun saksi tidak kooperatif, penyidik akan menyita dan memberikan berita acara penolakan penyitaan. Jadi saya kaget juga ketika memprotes alat komunikasi disita penyidik karena itu merupakan hal biasa,” kata Yudi kepada Kompas.com, Senin.
Yudi menduga, ponsel Hasto disita karena diduga menyimpan informasi terkait keberadaan Harun Masiku.
Ia menyebutkan, penyidik tidak mungkin asal melakukan penyitaan dan telah menetapkan sejumlah pertimbangan.
“Tentu sudah didapatkan informasi sebelumnya terkait alat komunikasi tersebut yang akan memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik yang terkait perkara dugaan korupsi komisioner KPU ataupun di mana harun masiku berada,” kata Yudi.
Baca juga: Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban Bullying karena Harun Masiku
Adapun Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.