Irman kemudian menggugat sengketa Keputusan KPU 1563/2023 soal penetapan DCT ke semua jalur hukum yang dapat ditempuh.
Mulanya, Irman menggugat ke Bawaslu RI. Lembaga pengawas pemilu itu menolak gugatannya. Irman kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta.
Di PTUN Jakarta, Irman didampingi pengacara-pengacara kelas kakap, di antaranya eks Ketua MK Hamdan Zoelva dan pakar hukum tata negara Heru Widodo.
Baca juga: MK Bolehkan Ikut Pemilu Ulang, Irman Gusman Diminta Umumkan Status Eks Koruptor
Dalam gugatannya, Irman melayangkan beberapa persoalan.
Pertama soal ketidakprofesionalan KPU dalam menanggapi putusan MA. Karena tak direvisi, Irman menilai, dasar hukum pencalonan anggota DPD masih menggunakan PKPU 12/2023 yang tak memuat syarat masa jeda 5 tahun untuk eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih
Kedua soal substansi kasus hukum yang ia hadapi. Irman menegaskan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA ia dijerat Pasal 11 UU Tipikor yang ancamannya 1-5 tahun penjara, bukan 5 tahun atau lebih.
Ketiga soal bunyi putusan PK yang memberinya hukuman tambahan pencabutan hak politik 3 tahun.
Irman menganggap, putusan pidana yang secara khusus menghukum dirinya ini lebih utama ketimbang aturan yang lebih umum berupa masa tunggu 5 tahun.
"Dalam hal seseorang dicabut hak politiknya seumur hidup, apakah setelah jeda 5 tahun berdasarkan norma dalam kedua Putusan Uji Materiil tersebut, yang bersangkutan lantas diperbolehkan ikut berkontestasi? Tentu saja tidak! Sebab, yang berlaku adalah putusan hakim pidana secara lex specialis," kata Irman dalam gugatannya ke PTUN Jakarta.
Baca juga: KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD
"Bahwa dengan demikian, seharusnya terhadap diri Penggugat, putusan hakim pidana yang mencabut hak politik selama 3 tahun itulah sebagai lex specialis," tambah dia.
Semua dalil itu dikabulkan PTUN Jakarta pada 19 Desember 2023. KPU punya waktu 3 hari untuk mengeksekusi putusan itu dengan memasukkan naka Irman ke dalam DCT, namun KPU tak kunjung melakukannya.
KPU tetap bersikeras, saat penetapan DCT pada 2023 itu, Irman belum melewati masa tunggu minimum 5 tahun usai bebas murni pada 2019, dan baru dianggap selesai menjalani masa tunggu per 26 September 2024.
Dikuatkan MK
Ada banyak pertimbangan Mahkamah memerintahkan digelarnya pemilu ulang demi mengakomodasi eks koruptor ini, namun pada intinya MK menyoroti putusan PTUN Jakarta yang menguntungkan Irman.
MK beralasan, dalam pertimbangan putusan itu, PTUN Jakarta berkeyakinan bahwa Irman bukan terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.