"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia, dari 10 itu, ada beberapa yang lewat sedikit," jawab Josia.
"Lewat sedikit itu maksudnya apa pak?" tanya Hakim lagi.
"Mungkin saya, kalau katakan ini saya..," kata Josia.
"Saudara tidak sampai kepada kesimpulannya keterangan itu?" potong Hakim.
"Kami tidak menyimpulkan, Yang Mulia," jawab Josia.
Dalam momen ini, Hakim pun menyentil Josia yang terlihat ragu.
"Makanya dari awal enggak usah belagu dulu dengan saya," sentil Hakim.
Baca juga: Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Digunakan untuk Uji Beban Tol MBZ
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.