Akar perubahan mekanisme itu adalah amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga pada 2001.
Dasar amendemen ketika itu disebabkan karena sejumlah hal. Yaitu Inkonsistensi dalam penjabaran sejumlah pasal seperti pasal wewenang lembaga negara, kerancuan sistem pemerintahan, sistem ketatanegaraan yang belum jelas, belum adanya budaya taat berkonstitusi, serta budaya birokrasi yang masih membawa gaya lama atau rumit.
Amendemen itu mengubah sejumlah pasal pada UUD 1945. Dalam Pasal 3 UUD 1945 disebutkan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden, dan hanya dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Sedangkan amendemen pada Pasal 6A adalah, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dan diusulkan oleh gabungan partai politik. Presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara.
Setelah amendemen itu, Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai presiden meneken Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5 Ayat (4) UU 23/2003 itu menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Baca juga: Bamsoet: Amendemen UUD 1945 Bukan Untuk kembalikan Pemilihan Presiden ke MPR
Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara melebihi 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 Ayat (2) UU Pemilu.
Pilpres langsung perdana digelar pada 5 Juli 2004. Pada saat itu pemungutan suara digelar 2 kali karena tidak ada pasangan yang mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen.
Alhasil pada putaran kedua pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK) berhadapan dengan Megawati-Hasyim Muzadi.
Usai pemilihan putaran kedua, SBY-JK unggul dan terpilih sebagai presiden dan wakil presiden periode 2004-2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.