JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyatakan, pembiayaan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah beres.
Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, penyelenggaraan pilkada sepenuhnya dibiayai oleh APBD masing-masing wilayah.
"Kami memastikan bahwa daerah menyiapkan anggaran. Dan untuk meringankan beban APBD 2024 untuk meringankan beban beban APBD 2024, maka dananya harus sudah disiapkan dari 2023,"kata Suhajar dalam diskusi bertajuk "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif" yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (5/6/2024).
"Sebanyak 40 persen dari kebutuhan anggaran pilkada di masing-masing daerah (disiapkan sejak 2023), dan 60 persen (sisanya) dianggarkan di APBD 2024, dan insya Allah semuanya sudah oke," imbuh dia.
Baca juga: Jutaan Linmas dan Satpol PP Bantu Polisi Amankan Pilkada Serentak 2024
Secara total, dari sisi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah di seluruh wilayah disebut telah mengalokasikan dana Rp 28,76 triliun, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Seluruh pemerintah daerah yang menggelar pilkada disebut telah meneken naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU wilayah masing-masing.
Dari jumlah tersebut, kata Suhajar, sebanyak 31,12 persen di antaranya sudah terealisasikan alias telah dihibahkan ke KPU untuk digunakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Insya Allah sampai dengan sekarang tidak ada masalah," sebut dia.
Sementara itu, dari sisi pengawasan pemilu, pemerintah daerah se-Indonesia mengalokasikan dana Rp 8,63 triliun buat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkatan masing-masing.
Baca juga: Peluncuran Pilkada Serentak, KPU Palopo Jadikan Burung Allo sebagai Maskot
Namun, masih ada 23 pemda yang belum meneken NPHD dengan Bawaslu/Panwaslu.
"Itu di Aceh. Karena di Aceh kan pembentukan Bawaslunya oleh DPR Aceh. Ini dalam proses, tidak ada masalah, saya sudah cek tidak ada masalah dalam proses penyelesaian oleh DPRD. Begitu selesai dibentuk uangnya sudah bisa dihibahkan. Jadi semua sudah clear," kata Suhajar.
Lalu, ada 31 pemda belum merealisasikan dana hibah itu ke Bawaslu/Panwaslu setempat.
Kemendagri juga mengaku bahwa pemda siap untuk memberi bantuan kepada dua lembaga penyelenggara pemilu itu semisal dibutuhkan.
Suhajar mengeklaim, bantuan itu dapat diberikan tanpa mengintervensi kemandirian KPU maupun Bawaslu.
Sebagai contoh, KPU-Bawaslu saat ini belum seluruhnya memiliki kantor sendiri.