"Masih ada misalnya 40,22 persen kantor KPU yang pinjam pakai, nah itu sebagian besar pinjam pakai dibantu oleh kepala daerah, pemda, dipinjam-pakaikan seperti itu. Itu hal yang biasa, kita meminjamkan kantor untuk kawan-kawan KPU dan Bawaslu," kata Suhajar.
Baca juga: KPU Susun Perbaikan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024
"Jadi Kemendagri mem-backup sesuai dengan kebutuhan kawan-kawan," ujar dia menegaskan.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten (minus Kabupaten Kepulauan Seribu di DKI Jakarta), dan 93 kota (minus 5 kota administratif di DKI Jakarta).
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.