Berdasarkan laporan tersebut, Adam Deni pun ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik politikus Partai Nasdem itu dan diseret sampai ke meja hijau.
Dalam kasus pertama dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi Sahroni yang menyangkut pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta.
Sahroni membeli sepeda itu dari seseorang bernama Ni Made Dwita Anggari, yang turut menjadi terdakwa bersama Adam Deni.
Atas perbuatannya, Adam dan Dwita divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya selama delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.