Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Kompas.com - 04/06/2024, 16:20 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada pegiat media sosial, Adam Deni dipidana selama enam bulan penjara.

Majelis Hakim menilai Adam Deni tarbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.

Adam Deni dinilai terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 sebagaimana aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mujiono dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni selama satu tahun penjara.

Majelis Hakim mengungkapkan, sikap sopan, jujur dan penyesalan diri Adam Deni menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

Sementara, kerugian materiil kepada korban dalam hal ini Ahmad Sahroni jadi hal yang memberatkan putusan tersebut.

“Terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidananya,” kata Hakim membacakan hal memberatkan putusan Adam Deni.

Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan kepada wartawan saat menjalani sidang di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.

Baca juga: Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Kala itu, Adam Deni juga berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta.

Kepada awak media, Adam Deni menyebut Sahroni telah membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.

Ia pun menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.

“Makanya gini lho harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar,' tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.

Baca juga: Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

"Karena apa? penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," ucap jaksa menirukan perkataan Adam Deni yang diperkarakan oleh Ahmad Sahroni.

Atas pernyataan itu, Sahroni lantas melaporkan lagi perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com