Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Kompas.com - 30/05/2024, 18:43 WIB
Tatang Guritno,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Aria Bima meminta publik tak berprasangka lebih dulu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah untuk memuluskan karier politik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Ia berpandangan, lebih baik melihat alasan hakim agung mengambil putusan terkait ketentuan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) lebih dahulu.

“Saya enggak terlalu yakin kalau (putusan) itu hanya akan difokuskan atau keinginan hanya sekedar dari MA untuk meloloskan isunya Mas Kaesang (maju Pilkada DKI Jakarta). Jangan mengada-ada dulu,” ujar Bima di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baginya, putusan MA itu bisa menjadi masukan untuk DPR RI melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Baca juga: Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik


Bahkan, pertimbangan para hakim agung pun sangat mungkin terpakai untuk memperbaiki sistem pemilihan presiden (pilpres).

Menurutnya, pembuatan aturan tetap harus didasarkan pada hak warga negara dalam budaya demokrasi.

“Untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih,” sebut dia.

Di sisi lain, Bima mempertanyakan putusan hakim agung yang meminta batas usia cagub-cawagub di angka 30 tahun bukan saat mendaftarkan diri tapi ketika dilantik.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Pengamat: Berkaitan dengan Rencana Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Ia menuturkan, harus ada penjelasan logis kenapa batas usia tidak lebih muda atau lebih tua.

“Kok enggak 17 tahun sekalian? Kok enggak 18 tahun sekalian? Kok enggak 20 tahun sekalian?” ucapnya.

“Ini yang saya kira (harus dijelaskan) sebagai subyektivitas keputusan itu menjadi hal yang tidak menjadi gunjingan publik,” imbuh dia.

Diketahui MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Tidak seperti yang tertuang sebelumnya dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.

Hal itu dianggap membuka peluang Kaesang menjajaki Pilkada DKI Jakarta 2024.

Pasalnya, sebelum putusan itu, Kaesang tak bisa maju sebagai cagub-cawagub karena usianya baru menginjak 30 tahun pada Desember 2024.

Sementara, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung November 2024.

Baca juga: Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Akan tetapi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sendiri telah membuka kemungkinan mengusung Kaesang sebagai cagub DKI Jakarta jika tak ada persoalan administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com