JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah merupakan cara untuk meloloskan putra penguasa maju ke kontestasi pilkada.
Hanya saja, Chico tidak menyebut siapa putra penguasa yang dimaksud.
"Kembali lagi, 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," ujar Chico dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Pakar: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku pada 2024
Chico mengatakan, Indonesia terus dipaksa mengakomodasi pemimpin yang tidak punya pengalaman dan rekam jejak yang jelas.
Bahkan, kata dia, orang-orang yang didorong acap kali minim prestasi dan belum cukup umur.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," kata dia.
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimal usia calon gubernur yang diatur KPU.
Baca juga: KPU Akan Harmonisasi Aturan Setelah MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.
Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.
Baca juga: Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan
Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.