JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian pencucian (TPPU) sekitar Rp 104,5 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara ini berbeda dengan kasus pemerasan Rp 44,5 miliar yang saat ini tengah bergulir di persidangan.
“Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ali menguraikan, uang panas Rp 60 miliar itu di antaranya terdiri Rp 30 miliar yang disita saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra pada 28 sampai 29 September 2023.
Baca juga: Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL
Saat menggeledah rumah dinas tersebut, penyidik KPK sampai membawa mesin penghitung karena banyaknya jumlah uang yang ditemukan.
Selain Rp 30 miliar, penyidik juga menyita uang Rp 15 miliar saat menggeledah rumah pengusaha perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat, Rabu, 6 Maret lalu.
Adapun Hanan diduga mengendalikan perusahaan yang terlibat proyek di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, selama mengusut dugaan TPPU penyidik juga telah menyita sejumlah rumah mewah.
“Aset-aset rumah kemudian mobil-mobil terakhir kemarin mobil di Sulawesi Selatan sudah dilakukan penyitaan,” tutur Ali.
Baca juga: Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...
Menurut Ali, dugaan uang panas hasil memeras dan uang hasil gratifikasi akan dijumlahkan dan didakwakan kepada SYL dalam sidang perkara berikutnya.
“Jadi nanti ini (gratifikasi) berbeda dengan Rp 44,5 miliar (hasil memeras). Jadi totalnya Rp 44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya,” ujar Ali.
Tidak hanya itu, Ali mengatakan KPK membuka peluang mengembangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pihaknya berharap Tim Jaksa KPK akan membuat kesimpulan fakta hukum mengenai para pihak yang diminta pertanggungjawaban.
“Mengenai siapa saja sekiranya yang bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka,” tutur Ali.
Baca juga: SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila
Dalam perkara pokoknya, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.