JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah memberikan kalung emas kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila, selain pemberian lainnya.
Hal itu disampaikan Nayunda saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Menurut Nayunda, kalung emas itu dimasukkan ke dalam sebuah tas kertas yang diberikan melalui anak buah Syahrul di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saudara pernah ndak dibelikan kalung emas?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Nayunda.
Baca juga: SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan
"Oh iya pernah. Itu jadi sekalian Yang Mulia. Jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," jawab Nayunda.
"Oh kalung emas diserahkan oleh Muhammad Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Kementan)?" tanya hakim.
"Ya," jawab Nayunda.
Akan tetapi, Nayunda mengaku tak mengetahui asal-muasal uang untuk membeli kalung tersebut.
Baca juga: Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi
Menurut Nayunda, dia hanya tahu mendapat pemberian dari Syahrul baik dalam bentuk uang maupun benda.
Nayunda mengaku berbagai hadiah itu diberikan Syahrul di luar honor yang diterima sebagai penyanyi.
Majelis hakim kemudian mengingatkan Nayunda supaya mengembalikan seluruh pemberian Syahrul di luar honor menyanyi.
"Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp 20.000.000 itu wajar, ndak perlu saudara kembalikan itu. Karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan. Tapi di luar itu ya, di luar itu saudara harus kembalikan ya," kata Hakim Pontoh.
Baca juga: SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan
"Ya, Yang Mulia," jawab Nayunda.
Majelis hakim juga meminta supaya Nayunda mengembalikan gaji yang diterima saat diangkat sebagai pegawai honorer Kementerian Pertanian. Sebab Nayunda tak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai.
"Apalagi yang gaji tadi itu. Gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau ndak, saudara akan susah sendiri nanti," kata hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Baca juga: Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.