Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Kompas.com - 29/05/2024, 21:27 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah memberikan kalung emas kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila, selain pemberian lainnya.

Hal itu disampaikan Nayunda saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Menurut Nayunda, kalung emas itu dimasukkan ke dalam sebuah tas kertas yang diberikan melalui anak buah Syahrul di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saudara pernah ndak dibelikan kalung emas?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Nayunda.

Baca juga: SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan


"Oh iya pernah. Itu jadi sekalian Yang Mulia. Jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," jawab Nayunda.

"Oh kalung emas diserahkan oleh Muhammad Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Kementan)?" tanya hakim.

"Ya," jawab Nayunda.

Akan tetapi, Nayunda mengaku tak mengetahui asal-muasal uang untuk membeli kalung tersebut.

Baca juga: Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Menurut Nayunda, dia hanya tahu mendapat pemberian dari Syahrul baik dalam bentuk uang maupun benda.

Nayunda mengaku berbagai hadiah itu diberikan Syahrul di luar honor yang diterima sebagai penyanyi.

Majelis hakim kemudian mengingatkan Nayunda supaya mengembalikan seluruh pemberian Syahrul di luar honor menyanyi.

"Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp 20.000.000 itu wajar, ndak perlu saudara kembalikan itu. Karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan. Tapi di luar itu ya, di luar itu saudara harus kembalikan ya," kata Hakim Pontoh.

Baca juga: SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

"Ya, Yang Mulia," jawab Nayunda.

Majelis hakim juga meminta supaya Nayunda mengembalikan gaji yang diterima saat diangkat sebagai pegawai honorer Kementerian Pertanian. Sebab Nayunda tak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai.

"Apalagi yang gaji tadi itu. Gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau ndak, saudara akan susah sendiri nanti," kata hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca juga: Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com