Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Kompas.com - 28/05/2024, 20:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Hakim Agung Gazalba Saleh saat ini bisa disebut sebagai tesangka maupun terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gazalba sebelumnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah eksepsinya  dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan sela.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan Gazalba saat ini dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum KPK oleh pihak pengadilan.

“Berkas kan sudah lengkap tapi istilah di Penuntut Umum ini memang istilahnya menggunakan istilah terdakwa,” kata Ali saat ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Ali mengatakan, berkas perkara itu diterima Jaksa KPK dari tim penyidik ketika penyidikan dinilai selesai dan lengkap.

Meski demikian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, terdakwa merupakan tersangka yang dibawa di persidangan.

“Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah. Sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang Jaksa itu menekankan, meskipun berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa KPK, substansi perbuatan pidana Gazalba tidak gugur.

Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hanya mempersoalkan kedudukan Jaksa KPK yang dinilai tidak berwenang menuntut Gazalba karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

“Tapi yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan Gazalba Saleh belum disentuh sama sekali. Tapi berkasnya sudah lengkap,” tutur Ali.

Baca juga: KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Saat ini, KPK akan mengajukan banding atas putusan sela itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jika permohonan itu dikabulkan, perkara Gazalba akan kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masuk ke tahap pembuktian.

“Berkasnya belum diuji. Substansi materiilnya belum disentuh sama sekali oleh hakim,” ucap Ali.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya, kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Nasional
Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Nasional
Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya 'Back Up'

Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya "Back Up"

Nasional
Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Nasional
Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Nasional
Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com