Saat menjabat sebagai Dirdik pada Jampidsus sejumlah kasus besar juga ditangani Febrie. Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun. Kasus ini terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Kemudian, sebanyak enam orang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU
Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun.
Dalam kasus korupsi Asabri, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis. Tetapi, hanya delapan yang dijatuhi hukuman. Sebab satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Delapan terdakwa lainnya adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Namun, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro diketahui dijatuhi vonis nihil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan pertimbangan, sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis
Selanjutnya, kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendy; Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Titanium Property, Icshan Hasan.
Kemudian, mantan Direktur Utama BTN Maryono dan Widi Kusuma Putranto yang merupakan menantunya.
Dalam kasus ini, Maryono disebut berperan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM dan PT TP. Padahal, tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.
Untuk itu, Maryono diduga mendapatkan hadiah atau gratifikasi melalui Widi sebesar Rp 2,257 miliar dari PT PPM dan Rp 870 juta dari PT TP.
Baca juga: Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.