JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyerahkan proses Peninjauan Kembali (PK) kedua Djoko Susilo kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).
Djoko merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM). Kasusnya ditangani KPK.
“Kita serahkan saja kepada majelis hakim PK-nya,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi
Nawawi mengatakan, pihaknya memahami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 34/PUU-XI/2013 membuat PK bisa diajukan lebih dari satu kali.
Adapun perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 diajukan Antasari Azhar. Ia menggugat ketentuan KUHAP yang mengatur PK hanya bisa satu kali. Permohonannya dikabulkan sehingga PK bisa diajukan lebih dari satu kali.
Meski demikian, nawawi menekankan adanya azas litis finiri oportet yang berarti bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.
Menurutnya, jika tidak ada akhir maka akan memunculkan pandangan negatif pada peradilan dan tidak kepastian hukum.
“Jika tak ada akhirnya, maka tak akan ada kepastian hukumnya, dan pada akhirnya dapat memunculkan sinisme, lain hakim lain putusan,” ujar Nawawi.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengkonfirmasi kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus simulator SIM.
Perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 April lalu.
“Status dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari situs MA.
Perkara PK Djoko yang kedua ini akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Suharto dengan empat anggotanya, H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.
Djoko sebelumnya telah menempuh upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa atau PK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulanya menghukum Djoko 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan pada September 2013.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Tidak terima, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara.
Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke MA pada 2014 lalu. Namun, permohonan itu ditolak. MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.
Djoko kemudian mengajukan PK. Kali ini, MA mengabulkan sebagian permohonannya.
Baca juga: Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan
Hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.
MA mengirim surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.
Dalam surat itu, MA menyebut harta benda yang Djoko yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara. Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti Rp 32 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.