Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Baca juga: Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran
Tak hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.
Sementara, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran DPR RI Nurul Arifin mengatakan, tidak ada niat membungkam kebebasan pers di Indonesia melalui RUU tersebut.
"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," kata Nurul Arifin dikutip dari Antaranews, Rabu (15/5/2024).
Dia mengungkapkan, proses revisi tersebut masih berjalan dan belum final, sehingga masih dimungkinkan untuk terjadi perubahan.
Hal itu menjawab sejumlah pasal yang mendapat kritik dalam draf RUU Penyiaran karena diduga bisa mengancam kebebasan pers.
"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” ujar Nurul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.