Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Kompas.com - 16/05/2024, 15:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai, Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuat hakim konstitusi bergantung kepada lembaga pengusulnya.

Dalam draf RUU MK, ada usulan supaya hakim konstitusi meminta restu kembali kepada lembaga yang mengusulkannya, setelah menjabat selama 5 tahun.

Adapun lembaga pengusul yang dimaksud yakni DPR, Presiden dan Mahkamah Agung.

“Nah ini menunjukkan bahwa posisi hakim konstitusi menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul terutama untuk masa jabatan periode, melanjutkan periode lima tahun selanjutnya,” kata Hamdan dalam diskusi publik bertajuk “Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi” yang digelar secara virtual, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Soal Revisi UU MK, Disebut Jurus Mabuk Politisi Menabrak Konstitusi

Hamdan memandang RUU MK tersebut juga bisa mengganggu independensi MK.

Selain itu, menurutnya, hal ini bisa menjadi ancaman sangat serius terhadap negara hukum karena salah satu fondasi pokok dari negara hukum itu adalah independensi dari lembaga peradilan.

“Itu adalah bentuk yang secara langsung dan akan sangat mengganggu independensi dari hakim konstitusi, ada pengaturan masa jabatan 10 tahun,” ucap Hamdan.

“Kemudian 10 tahun itu dibagi-bagi, lima tahun pertama kemudian lima tahun kedua untuk mendapatkan masa jabatan harus dengan persetujuan dari DPR, diatur dari lembaga pengusul. Dari DPR misalnya, usul DPR, kemudian dari presiden, kemudian dari MA,” imbuhnya.

Baca juga: Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek

Selanjutnya, eks hakim konstitusi ini turut menyoroti soal pasal terkait pengawasan atau komposisi Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Dalam Pasal 27A Ayat 2 RUU MK disebutkan bahwa MKMK terdiri dari lima orang, yakni diusulkan masing-masing satu oleh MK, Mahkamah Agung, DPR, Presiden, dan satu hakim konstitusi.

Menurut dia, pengaturan serupa juga pernah ada namun berhasil dibatalkan karena dinilai bermasalah.

“Dulu ada pengawasan oleh DPR, satu usulan DPR, satu pengawas ditunjuk DPR, satu ditunjuk pemerintah, satu ditunjuk MA, dua oleh KY. Ini kan diubah undang-undangnya karena itu bermasalah dan mengganggu independensi mahkamah konstitusi,” ucap dia.

Baca juga: DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Bahkan, menurut dia, sampai ada berbagai putusan MK yang menyatakan MK tidak boleh diawasi oleh lembaga lain.

Oleh karena itu, ia heran dengan poin RUU terkait pengawasan tersebut.

“Tidak ada bedanya ketentuan dulu yang dibatalkan bahwa itu bertentangan dengan konstitusi. Nah ini maju lagi masalah pengawasan di mana masing-masing lembaga yang mengajukan itu ikut selanjutnya mengawasi,” ucap Hamdan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com