Diketahui, RUU MK terbaru ini terungkap setelah Komisi III DPR bersama Pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK, pada Senin (13/5/2024).
Rapat pleno itu digelar di masa reses DPR, dalam arti, belum masuk masa sidang yang baru.
Dikebutnya pengambilan keputusan tersebut dipaparkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: DPR Dianggap Hendak Setir MK lewat Revisi UU
Dalam naskah terakhir hasil pengesahan tingkat I pada Senin (13/5/2024), setidaknya tercatat soal masa jabatan dan komposisi MKMK.
Terkait komposisi MKMK diatur dalam Pasal 27A. Sedangkan terkait masa jabatan diatur Pasal 87.
Pasal 87 huruf a berbunyi, hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.
Pasal 87 huruf b berbunyi, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah lebih dari 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun berdasarkan undang-undang ini, selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.