JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Kementerian Negara yang dilakukan DPR bertujuan memudahkan presiden menyusun kabinet pemerintahan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) revisi UU Kementerian Negara, Achmad Baidowi atau Awiek saat membacakan laporan Panja dalam rapat, Kamis (16/5/2024).
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan
Dalam laporan tersebut, Panja menyampaikan bahwa terdapat tiga materi muatan dalam RUU Kementerian Negara.
Pertama, ketentuan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dihapus.
Pasal 10 memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.
Revisi UU Kementerian Negara kali ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
"Kedua, Perubahan Pasal 15," ucap Awiek.
Adapun dalam penyusunannya, revisi UU Kementerian Negara mengubah Pasal 15 yang sebelumnya berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Baca juga: Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis
Pasal itu diubah menjadi jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, materi muatan tambahan yaitu ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan Undang-undang Kementerian Negara. Materi ini akan ada di Ketentuan Penutup.
"Adapun draft Perubahan RUU Kementerian Negara sebagaimana yang telah disampaikan kepada Bapak/Ibu Anggota," ujar Awiek.
Lebih lanjut, Awiek menyatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara diajukan menjadi usul inisiatif DPR RI.
Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Baleg, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.