Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Ketua KPU 3 Hattrick Peringatan Keras Terakhir, Sanksi DKPP Dianggap Tak Beri Efek Jera
Pada 20 Maret 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari kembali mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP terkait perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman, yang pada Pemilu 2024 sempat berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat berbekal status eks terpidana korupsi.
Tak sendiri, untuk perkara ini, Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras bersama dengan komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin.
Sementara itu, lima komisioner KPU RI lainnya dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP dalam perkara ini, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu III-VII.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan pada 20 Maret 2024.
Baca juga: Ketua KPU Kembali Disanksi Peringatan Keras Terkait Kisruh Pencoretan Irman Gusman dari Calon DPD RI
Menurut DKPP, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 karena Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetapan daftar caleg sementara (DCS).
Padahal, Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator, karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih perlu menunggu 5 tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai caleg.
Irman sendiri baru bebas murni 26 September 2019, sehingga Pileg 2024 terlalu dini untuknya mengacu pada ketentuan masa jeda dari putusan MK di atas.
Kemudian, DKPP mengatakan, KPU juga tidak pernah melakukan upaya klarifikasi kepada Irman Gusman.
Baca juga: DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei
Irman yang tak puas kemudian menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatannya dikabulkan.
PTUN meminta KPU menetapkan Irman sebagai caleg DPD RI dari dapil Sumatera Barat, tetapi lembaga penyelenggara pemilu itu bersikukuh mematuhi putusan MK sehingga putusan PTUN tidak dapat dieksekusi.
SIkap KPU itu disampaikan melalui keterangan kepada awak media, sesuatu yang dianggap terburu-buru dan tidak tepat oleh DKPP.
"Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memahami isi putusan secara utuh," ujar anggota DKPP Kadek Wiarsa Raka Sandi.
Secara umum, DKPP menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI gagal bertanggung jawab memastikan semua tahapan pencalonan DPD RI berjalan sesuai ketentuan tugas, terutama dalam hal memastikan tahapan pencalonan berjalan sesuai tatacara dan prosedur.
"Teradu II (Afifuddin) selaku leading sector ketua divisi hukum dan pengawasan seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta. DKPP menilai Teradu I dan II layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya," kata Raka.
Baca juga: DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.