JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) di kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Pejabat pelaksana RUPSLB BSB akan diperiksa. Dalam minggu ini dan minggu depan," ujar dia kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB
Adapun hal itu merupakan tindak lanjut setelah penyidik sebelumnya memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman selaku pemegang saham BSB dalam kasus ini.
Selain itu, Chandra menyebut, penyidik akan memeriksa para pemegang saham BSB untuk wilayah Sumsel serta para peserta RUPSLB BSB.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.
"Pemeriksaan selanjutnya saksi-saksi yang ada pada saat RUPSLB BSB yaitu para pemegang saham BSB dan Panitia BSB," ujar Chandra.
Sebelumnya diberitakan, penyidik telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam kasus ini.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Palsukan Dokumen RUPSLB
Dalam pemeriksaan tersebut, Erzaldi mengaku diminta penyidik menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.
Erzaldi selaku pemegang 28.081 lembar saham BSB mengaku turut mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.
Dia juga menyebut pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.
"Benar Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tutur Mulyadi usai pemeriksaan pada 27 April 2024.
Adapun kasus itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pihak yang dilaporkan adalah eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Baca juga: Sepak Terjang Gubernur Erzaldi Rosman Bangun Bangka Belitung
Bareskrim telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Polisi menyebut pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana terkait Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.