Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Kompas.com - 13/05/2024, 19:40 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut bisa diberhentikan jika tidak menuruti permintaan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan), Ali Jamil Harahap saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ali dihadirkan Jaksa KPK untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.

Mulanya, Jaksa Komisi Antirasuah menggali konsekuensi yang diterima pejabat Kementan jika tidak meneruti permintaan SYL. Pasalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono kerap meneror pejabat Kementan untuk segera memenuhi permintaan SYL.

"Terkait permintaan ini jika tidak dipenuhi ada konsekuensinya?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

"Yang pasti kalau ini (permintaan) belum sampai pada saat yang ditentukan, kita ditelepon lagi (oleh Sekjen)," kata Ali.

Baca juga: Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Jaksa lantas mendalami teror yang diterima para pejabat Kementan. Kepada Jaksa, Ali mengaku kerap ditelepon berkali-kali sampai permintaan itu terpenuhi

"Ditelepon lagi gimana maksudnya?" tanya Jaksa lagi.

"Seperti misalnya (menelepon) Sesditjen atau kami 'mana itu? kenapa belum datang?'" terang Ali.

Mendengar penjelasan itu, Jaksa KPK pun menggali konsekuensi nyata yang pernah dialami oleh pejabat Kementan yang tidak menuruti permintaan SYL.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 52. Dalam BAP tersebut, Ali mengaku terpaksa menuruti permintaan eks Mentan itu.

"'Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke eselon I karena terpaksa, ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan'. Benar seperti itu? Ini keterangan saudara?" tanya jaksa kepada Ali. "Siap," jawab Dirjen PSP itu.

Baca juga: Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Jaksa pun melanjutkan membaca BAP tersebut. Dalam keterangannya, Ali menyebutkan jika bawahannya pernah di-nonjob-kan lantaran tidak menuruti keinginan SYL.

"'Selain itu juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan di-nonjob-kan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui kepada Musyafak, Kepala Biro Umum saat itu di-nonjob-kan dan tidak diberi jabatan karena tak memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo,” papar Jaksa membacakan BAP Ali.

“Selain itu Erwin Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP yang saat itu bawahan saya dinonjobkan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono'. Benar seperti itu?" tanya jaksa melanjutkan. "Siap," jawab Ali.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com