Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Kompas.com - 03/05/2024, 18:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut tim penyidik bisa menangkap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kapan saja.

Tindakan ini bisa dilakukan lantaran Gus Muhdlor telah berstatus tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

“Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Adapun Gus Muhdlor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pada Jumat (19/4/2024) dengan alasan sakit dan hari ini, Jumat (3/5/2023) tanpa alasan yang jelas.

Alexander menyebut, penyidik KPK berwenang menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut namun ia tidak datang.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa,” ujar mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK

KPK sebelumnya menyebut tim penyidik tidak bisa menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor yang dikirimkan kuasa hukumnya pada hari ini.

Dalam surat itu tidak disebutkan alasan Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

KPK pun mengingatkan, pihak yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat pidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lembaga antirasuah juga mengingatkan kuasa hukum agar memberi arahan yang memperlancar jalannya penyidikan, alih-alih bertentangan dengan aturan hukum.

“KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” tutur Ali.

Baca juga: Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

KPK kemudian menetapkan anak buah Gus Muhdlor, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati. Dalam keterangan resminya, KPK menyebut Gus Muhdlor diduga menerima jatah uang pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com