Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Kompas.com - 03/05/2024, 14:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri membantah penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak sah karena belum memiliki bukti yang cukup.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksua) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji telah sesuai prosedur dan berkekuatan hukum.

Dengan begitu, Whisnu meyakini bahwa penetapan tersangka Panji Gumilang untuk kasus TPPU sudah sah.

“Kalau dari pihak kepolisian, penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum,” ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Menurut Whisnu, setiap tersangka kasus tindak pidana memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Pihaknya pun memastikan bakal menunjukkan bukti kepada majelis hakim, jika penetapan tersangka Panji Gumilang sudah memenuhi persyaratan.

“Nanti dalam sidang pra peradilan masing-masing pihak akan mengajukan pembuktiannya. Tunggu saja putusannya, karena persidangan masih berlangsung,” kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan TPPU.

Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus TPPU terhadap kliennya.

“Pertama adalah penetapan tersangka itu harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua adalah untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka haruslah dia memenuhi unsur pidana secara materilnya,” ujar Alvin Lim di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Sementara itu, Alvin mengeklaim bahwa belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Hal itu diklaim Alvin telah dituangkan pihak kejaksaan dalam surat P19 yang dikirimkan ke penyidik kepolisian.

“Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti, keterangan saksi itu enggak ada yang menyatakan terjadinya pidana,” kata Alvin.

Selain itu, kata Alvin, peristiwa yang menyeret Panji dan diselidiki oleh kepolisian juga belum menggambarkan terjadinya TPPU.

Atas dasar itu, kuasa hukum merasa bahwa penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, karena belum terpenuhinya unsur pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com