Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Uang Kementan Dipakai untuk Biayai Pembelian Kacamata, Mobil, dan Sunatan Cucu SYL

Kompas.com - 30/04/2024, 09:29 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (29/4/2024), kembali mengungkap adanya aliran uang Kementan yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL.

Empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pejabat eselon I di kementerian yang sempat dipimpin elite Nasdem itu sempat diminta untuk mengumpulkan uang atau kolekan demi memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Baca juga: SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

Kacamata SYL dan istri dibiayai Kementan

Dalam keterangan Staf Biro Umum pada bagian Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, misalnya, Kementan disebut membiayai pembelian kacamata SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami pengeluaran Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

“Kacamata apa maksudnya?” tanya Hakim Rianto.

“Kacamata Pak Menteri,” kata Yunus.

Mendengar pengakuan itu, Hakim terus mengulik kacamata yang dibiayai Kementan tersebut.

Baca juga: Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta

“Kacamata baca seperti ini atau kacamata fashion?” tanya Hakim memastikan.

Yunus mengaku tidak mengetahui secara pasti kacamata jenis apa yang dibeli SYL.

Namun, pembiayaan untuk kacamata SYL itu diminta oleh ajudannya, Panji Harjanto.

“Untuk siapa?” tanya Hakim menegaskan.

“Pak Menteri pernah, untuk ibu (istri SYL) juga pernah,” kata Yunus.

“(Kalau untuk) keluarga (yang lain)?” timpal Hakim.

“Kalau keluarga lupa, Yang Mulia,” kata Yunus.

Sidang Syahrul Yasin Limpo
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/4/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.ANTARA FOTO/Reno Esnir Sidang Syahrul Yasin Limpo Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/4/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.

 

Di hadapan Mejelis Hakim, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan ini mengaku sesungguhnya tidak ada anggaran untuk biaya pembelian kacamata tersebut.

Namun, lantaran ada permintaan, Biro Umum menyiapkan dana untuk keperluan SYL itu.

“Enggak ada anggaran?” tanya Hakim.

“Enggak ada,” kata Yunus.

“Di Biro Umum khusus rumah tangga enggak ada anggaran untuk itu?” timpal Hakim memastikan.

“Enggak ada,” ucap Yunus lagi.

Baca juga: Kementan Biayai Pembelian Kacamata SYL dan Istri

“Jadi kalau enggak ada anggaran gitu bagaimana?” tanya Hakim mendalami.

“Karena minta, disiapkan uangnya Yang Mulia,” kata Yunus.

Dalam sidang ini, Yunus tidak mengungkap jumlah uang yang digunakan untuk pembelian kacamata tersebut.

Pejabat Kementan patungan beli mobil untuk anak SYL

Tak hanya itu, pejabat Kementan juga disebut membayar pembelian mobil dengan merek Toyota Innova milik anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, senilai Rp 500 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com