JAKARTA,KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik Indira Chunda Thita, anak dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, mobil tersebut menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sesuai dengan berita acara penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita, Anggota DPR RI periode 2023-2024,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana
Menurut Ali Fikri, mobil Toyota Innova Venturer yang disita dari Thita itu ditemukan penyidik di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, mobil yang diduga hasil pencucian uang itu dibeli menggunakan identitas orang lain, bukan dengan nama Thita.
“Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain, selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, penyidik akan mengonfirmasi temuan ini kepada saksi dan tersangka SYL. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel
Sebelumnya, KPK juga menyita beberapa unit kendaraan yang diduga milik SYL dalam rangka penyidikan dugaan TPPU.
Salah satu mobil yang disita adalah jenis Mercedes Benz Sprinter beserta kunci remot yang ditemukan penyidik di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kendaraan tersebut ialah mobil Suzuki New Jimny dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC.
Baca juga: Soal Dugaan Aliran Dana SYL, Nasdem: Itu Core Masalah atau Kembang-kembangnya?
Kemudian, KPK juga menyita Mitsubishi Pajero Sport milik SYL yang disembunyikan di lahan kosong perumahan di Makassar.
Sebagai informasi, SYL diduga melakukan pencucian uang atas praktik pemerasan dan gratifikasi yang ia lakukan selama menjabat sebagai menteri pertanian.
Saat ini, kasus dugaan korupsi SYL sedang bergulir di pengadilan. SYL didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.