Sementara itu, Doli mendorong agar revisi UU Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029.
Ia mengeklaim, sesungguhnya, sejak Pemilu 2019 keinginan untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem politik dan sistem pemerintahan, yang salah satu bagiannya adalah pemilu, juga telah mencuat.
Doli meyakini, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti juga akan mendukung rencana revisi UU Pemilu itu.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang diteken pada 2017, sebab pemerintah dan DPR menutup ruang revisi menyeluruh UU Pemilu setelah pemungutan suara 2019.
Baca juga: Sudirman Said Sebut Dissenting Opinion 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024
Pemerintah dan DPR hanya menyepakati revisi terbatas terhadap sejumlah ketentuan pada UU Pemilu melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022, di antaranya demi mengatur pelaksanaan pemilu pada provinsi-provinsi hasil pemekaran di Tanah Papua.
"Oleh karena itu di awal pemerintahan 2024-2029 ini momentum yang tepat, artinya sudah banyak sekali yang sudah ada kesepahaman," ucapnya.
Doli menyinggung, sedikitnya ada 8 isu prioritas revisi UU Pemilu ini.
Lima di antaranya merupakan persoalan klasik, yakni evaluasi sistem pemilu legislatif proposional terbuka, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, penataan ulang distribusi dan besaran daerah pemilihan (dapil, district magnitude), dan sistem konversi suara ke kursi dewan.
Baca juga: Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan
Sisanya, menurut Doli, adalah isu-isu kontemporer. Pertama, evaluasi sejauh mana keserentakan pemilu berhasil menciptakan efektivitas dan efisiensi.
Kedua, kajian terkait peran teknologi dalam pemilu, termasuk di antaranya evaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan infrastruktur penunjang digitalisasi pemilu.
Ketiga, pengaturan yang lebih ketat soal mahar politik dan politik uang beserta mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukumnya.
Keempat, penyempurnaan rezim pemilu yang saat ini terdapat banyak ketidakseragaman pengaturan antara rezim pemilu nasional dengan rezim pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.