Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Cuma Lambaikan 2 Jari Usai MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Disebut Butuh Istirahat

Kompas.com - 22/04/2024, 19:06 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto hanya melambaikan pose dua jari saat tiba di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Prabowo tampak keluar dari mobilnya dengan mengenakan pakaian safari berwarna krem.

Para awak media lantas bertanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Diskualifikasi Gibran, Kubu Prabowo Sebut Dugaan Kecurangan Cuma Asumsi

Selain itu, wartawan turut bertanya apakah Prabowo segera bertemu dengan Ganjar dan Anies atau tidak.

Akan tetapi, Prabowo terlihat hanya melambaikan tangan dan berpose dua jari saja.

Lalu, Prabowo masuk ke dalam rumahnya.


Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Usai, PBNU Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut Prabowo butuh istirahat.

Menurutnya, Prabowo telah bekerja seharian di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hari ini.

"Bapak istirahat dulu. Mantau tadi hari ini. Jadi istirahat dulu. Tadi kerja 1 hari di Kemenhan soalnya," ucap Dahnil di rumah Prabowo.

MK tolak gugatan Anies dan Ganjar

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com