Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Saldi Isra: Pemilu Orde Baru Juga Sesuai Prosedur, tapi Tidak Adil

Kompas.com - 22/04/2024, 14:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), terkait ketidaksetujuannya atas putusan mayoritas hakim MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Saldi menyinggung bahwa keadilan prosedural dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tidak serta-merta mencerminkan keadilan substansial.

Menurut dia, secara prosedural pelaksanaan pemilu mungkin sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila terjadi pelanggaran dan ditangani sesuai dengan mekanisme yang tersedia maka sudah terkategori sebagai pemilu yang jujur dan adil.

"Melampaui batas keadilan prosedural itu, asas jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tidak hendak berhenti pada batas keadilan prosedur semata," ujar Saldi saat membacakan pendapat berbedanya dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Saldi mengatakan, jika hanya sebatas keadilan prosedural, asas pemilu jujur dan adil dalam UUD 1945 tersebut tidak akan pernah hadir.

Guru besar Universitas Andalas itu menjadikan pemilu pada masa pemerintahan Soeharto sebagai perbandingan.

"Sebab, pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi segala prosedur yang ada, yaitu dilaksanakan dengan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu," kata Saldi.

"Namun, secara empirik, pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak fair, baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun karena faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin: Tak Beralasan Menurut Hukum

Saldi lantas menyinggung, asas jujur dan adil dalam norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih materil.

"Jujur dan adil yang dikehendaki bukan hanya sekadar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang, tidak berbohong, dan tidak memanipulasi atau memanfaatkan celah hukum/kelemahan aturan hukum pemilu yang ada untuk melakukan tindakan yang secara esensial merupakan praktik curang dalam sebuah kontestasi," katanya.

Dia melanjutkan, hal itu meliputi aspek bagaimana aturan main pemilu dirumuskan, proses pelaksanaan yang tunduk pada sikap jujur dari semua pihak, dan kehendak untuk menahan diri oleh semua pihak untuk tidak memanfaatkan kelemahan hukum pemilu untuk berlaku curang.

Pemilu jujur dan adil sesuai kehendak konstitusi adalah pemilu yang diikuti dengan sikap penuh ketulusan untuk tidak berbohong, tidak curang, dan tidak memanipulasi dengan jalan apa pun, urai Saldi.

"Pemilu jujur dan adil adalah pemilu yang diikuti dengan sikap apa adanya, di mana antara pemilih dan calon yang dipilih sama sekali tidak terikat oleh sebuah praktik transaksi politik yang tidak didasarkan atas sikap dan tindakan yang menciderai kejujuran dan keadilan pemilu, sehingga bermuara pada rusaknya pemilu yang berintegritas," ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Saldi juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pandangan MK berkaitan dengan tidak adanya hubungan antara pengerahan bantuan sosial (bansos) pada masa yang berimpitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut dia, peristiwa semacam itu harus dibaca secara lebih luas dengan melihat fakta-fakta di balik peristiwa. Bukan tidak mungkin hal semacam itu, secara kontekstual, merupakan bentuk kamuflase.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com