Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nilai Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Bagi-bagi Sembako Sesuai Putusan Bawaslu

Kompas.com - 22/04/2024, 13:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak yakin kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pertengahan Januari 2024 adalah pelanggaran pemilihan umum (Pemilu), meski berhimpitan dengan acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar.

Hal ini dikatakan hakim konstitusi Arsul Sani usai Mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat tulisan, serta saksi yang diajukan oleh pemohon.

Kemudian, setelah memeriksa keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beserta bukti-bukti yang diajukan.

"Menurut Mahkamah, pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar maupun kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan tindak pencegahan untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye dalam pelaksanaan kegiatan Kementerian perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar," kata Arsul Sani dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Tok, MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Terlebih, menurut Arsul Sani, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap acara tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara dimaksud.

Mahkamah menilai, hasil pengawasan Bawaslu merupakan bentuk yang perlu dihormati.

"Oleh karena itu, kesimpulan Bawaslu, demikian mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati. Karena jika mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan. Sehingga mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut," ujar Arsul.

Dengan begitu, berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah menilai dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Sebelumnya diberitakan, Airlangga Hartarto sempat mengunjungi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk sejumlah kegiatan yang menempatkannya pada dua posisi, yaitu Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 14 Januari 2024, Airlangga menghadiri "Senam Gemoy" dalam peringatan HUT Partai Golkar yang ke-59 di Alun-Alun Tastira, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam acara tersebut, Airlangga menyerukan kepada kader dan simpatisan partai pohon beringin untuk "menguningkan" Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya senang di negeri 1.000 masjid. Oleh karena itu, kita harus memenangkan Partai Gollkar. Kita kuningkan NTB, siap?" kata Airlangga di atas panggung, Minggu (14/1/2024).

Pertanyaan Airlangga pun disambut riuh oleh masyarakat NTB yang menghadiri HUT Golkar.

"Siap," kata warga Lombok Tengah.

Baca juga: Imbas Pilpres 2024, MK Minta Pejabat Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Bareng Kampanye

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com