JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan senyum-senyum dan beberapa kali mengangguk-anggukkan kepalanya ketika hakim Arsul Sani mengungkit pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterkaitan bantuan sosial (bansos) dan citra Presiden Joko Widodo terhadap kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Secara umum, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan adanya penghitungan matematis-statistik (menggunakan pendekatan ekonometrika), yang pada pokoknya menunjukkan adanya korelasi positif antara penaikan bansos oleh petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu.
MK menyinggung bahwa kelak diperlukan metode-metode ilmiah seperti ekonometrika dan survei sebagai alat bukti dalam peradilan semacam ini, sebagaimana metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya.
Baca juga: MK: Tak Ada Masalah soal Keterpenuhan Syarat Gibran sebagai Cawapres
Pada momen itu, Anies senyum-senyum dan manggut-manggut.
"Namun demikian, terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
"Menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ujar dia.
Senyum Anies pun lenyap. Setelahnya, ia berdiskusi dengan Muhaimin Iskandar yang menjadi cawapres pendampingnya pada Pilpres 2024.
Ketika itu, Arsul lanjut menyinggung bahwa pemilu, menurut Mahkamah, memang bukan kompetisi yang seimbang.
Sebab, akan selalu ada kandidat yang diuntungkan dengan status sebagai petahana, atau kandidat-kandidat yang citranya melekat dengan petahana.
Baca juga: MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme meski Dukung Gibran Cawapres
Keduanya bercakap-cakap sekitar 30 detik lebih terkait catatan tulisan tangan yang ditorehkan Anies di atas buku catatannya.
Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir di lokasi, sedangkan Prabowo-Gibran tidak hadir.
Dari sisi hakim, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.
Anwar yang juga ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimal capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun.
Baca juga: MK: Tak Ada Capres-cawapres dan Parpol yang Keberatan KPU Loloskan Gibran