Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kompas.com - 18/04/2024, 18:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menilai, banyaknya pengajuan sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak tidak akan memengaruhi putusan hakim konstitusi.

Sebab, dia mengatakan, amicus curiae diajukan oleh pihak-pihak yang tidak terlibat dalam persengketaan pemilihan umum (Pemilu).

"Enggak (berpengaruh) lah. Justru itu, amicus curiae kan salah satu syaratnya adalah bukan bagian dari, atau terlibat dalam persengketaan. Yang selanjutnya kalian lanjutkan sendiri," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Diketahui, amicus curiae bisa diberikan oleh pihak memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Dengan kata lain, mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara tetapi memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

Baca juga: MK Sebut Amicus Curiae untuk Sengketa Pilpres Berjumlah 17 Surat, Kemungkinan Bisa Bertambah

Terlebih, menurut Budi Arie, tidak ada bukti yang bisa diklaim telah terjadi kecurangan Pemilu secara nasional.

Jumlah suara yang diterima pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berbeda jauh dibanding dua paslon lainnya.

Dia juga mengatakan, pemilih tersebut tidak semuanya mendapat bantuan sosial (bansos), yang disebut-sebut menjadi bentuk politisasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendulang suara paslon tertentu.

"Kita sudah tahu semua bahwa perbedaan terlalu jauh, bukti-bukti enggak ada," ujar Budi Arie.

Dia meyakini bahwa MK tidak akan memutus putusan yang kontroversial. Hal ini dia katakan ketika ditanya mengenai kemungkinan pertemuan antara Ketua Umum PDI-P megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi.

Baca juga: Ketum Projo Sebut Jokowi Sudah Tak Berpeluang Bertemu Megawati

Megawati diketahui menjadi salah satu pihak yang mengajukan amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Di Indonesia ini Pilpres sudah selesai. Tunggu beberapa hari lagi MK sudah putusin. Walaupun kita haqqul yakin MK tidak ada putusan yang kontroversial lah," kata Budi Arie.

Sebagai informasi, sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024 mendatang.

Hingga saat ini, masih banyak pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae. MK sendiri mengakui bahwa pada pilpres kali ini, banyak sekali pihak yang menyerahkan amicus curiae.

Sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae di antaranya seperti Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com