Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Kompas.com - 18/04/2024, 10:46 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pemberian uang dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diungkap secara terbuka oleh mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto.

Pada Rabu (17/4/2024), Panji Harjanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL.

Adanya pemberian uang ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengulik aliran uang dari SYL untuk sejumlah pihak.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Panji, Firli Bahuri disebut meminta uang Rp 50 miliar kepada SYL.

“Ada di BAP 34, Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

“Dari percakapan Bapak (Syahrul Yasin Limpo),” kata Panji.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Minta Rp 50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo

Panji mengatakan, saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta di ruang kerjanya.

Mendengar percakapan tersebut, ajudan SYL ini pun memutuskan untuk keluar dari ruangan.

“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, ada permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri, tetapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” kata Hakim membacakan BAP Panji.

“Baik,” ujar Panji.

“Oke, sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” ujar hakim.

“Ada masalah di KPK,” jawab Panji.

Mendengar jawaban Panji, hakim lantas mendalami permasalah yang dimaksudkan tersebut.

 

“Saudara tahu dari mana?” tanya hakim.

“Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, rumah dinas Mentan SYL). Ada surat penyidikan,” ujar Panji.

“Kapan itu?” cecar hakim.

“Sekitar 2022,” kata Panji.

“Saudara ada di situ?” kata hakim melanjutkan.

“Ada,” jawab eks Ajudan SYL itu.

 

Penyerahan uang di lapangan badminton

Dalam kesempatan ini, Hakim Rianto juga mengulik adanya pertemuan antara SYL dan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulutangkis, di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada tahun 2022.

“Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri, Sudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?” tanya hakim Rianto.

“Saya disuruh pegang saja uang, ada tas isinya uang,” ungkap Panji.

Mendengar pengakuan itu, Hakim Rianto terus menggali sumber uang yang akan diserahkan kepada Firli Bahuri. “Saudara siapa yang kasih uang itu, tas itu?” timpal Hakim.

Baca juga: Tak Hanya di Lapangan Badminton, SYL Temui Firli di Vila Galaxy Bekasi

Di hadapan majelis hakim, Panji mengaku tidak tahu sumber uang tersebut. Ia hanya diberikan tas dari mobil oleh Muhammad Hatta.

“Uang dari mana? Dari siapa?” cecar hakim.

“Itu saya kurang tahu, uangnya Pak Hatta, Pak Hatta yang menyiapkan,” kata Panji.

Eks Ajudan SYL ini hanya menjelaskan bahwa uang dalam bentuk dollar itu sudah berada dalam tas berwarna hitam.

“Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dollar?” kata hakim.

“Dollar,” jawab Panji.

“Jumlahnya berapa?” kata hakim lagi.

“Tidak tahu,” ucap Panji.

Hakim lantas mengingatkan Panji untuk terus terang mengenai apa yang ia lihat dari tas tersebut.

Namun, Panji hanya mengaku melihat uang tanpa mengetahui jumlah dari uang untuk Firli itu.

“Saudara melihat tidak uang itu?” ujar hakim.

“Saya hanya megang saja,” kata Panji.

“Baik, uang itu disiapkan untuk siapa?” ucap hakim.

“Perintahnya saya kasih sesama ajudan,” kata Panji.

“Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?” kata hakim lagi.

“Ke ajudan Pak Firli,” ungkap Panji.

Baca juga: Momen Emosional SYL Tanggapi Keterangan Eks Ajudannya

Eks Ajudan SYL ini lantas memberikan uang dalam tas tersebut kepada Kevin Egananta, ajudan Firli Bahuri sebelum meninggalkan GOR Badminton.

Hubungi Firli saat rumah digeledah

Dalam kesaksiannya, Panji juga mengungkapkan bahwa SYL menghubungi Firli Bahuri saat rumah dinasnya digeledah penyidik KPK.

Rumah Menteri Pertanian RI di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat itu digeledah oleh KPK pada Kamis (28/9/2023) sore.

“Apakah Saudara mengetahui bahwa pada saat keberangkatan terdakwa SYL selaku Menteri Pertanian waktu itu ke Spanyol ada penggeledahan di rumah dinas Widya Chandra, rumah dinas menteri?” kata hakim Rianto.

Mantan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto (mengenakan batik) mendapat perlindungan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto (mengenakan batik) mendapat perlindungan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Panji lantas menjelaskan bahwa dia mendapatkan informasi dari penjaga rumah bernama Ubaidillah. Panji langsung memberi tahu SYL.

“Pada saat sudah mengetahui ada penggeledahan itu, apakah seingat Saudara saksi ada komunikasi antara terdakwa (SYL) dengan Ketua Ketua? Apakah melalui handphone langsung?” kata hakim Rianto.

Baca juga: Ajudan Ungkap SYL Hubungi Firli Bahuri Saat Rumahnya Digeledah KPK

Di hadapan majelis hakim, Panji mengungkapkan bahwa SYL langsung menghubungi Firli Bahuri melalu pesan singkat WhatsApp.

“Bapak WA ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK,” kata Panji.

“WA dari?” tanya hakim mempertegas.

“WA dari Pak Syahrul ke Pak Firli,” jawab panji.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim lantas menggali isi komunikasi SYL dengan mantan Ketua KPK itu. Namun, Panji mengaku tidak membaca pesan dari SYL ke Firli Bahuri.

“Apa intinya?” cecar Hakim Rianto.

“WA-nya waktu itu langsung di-delete, terus Bapak tanya ini nomor Pak Firli, saya cek ke ajudannya benar,” kata Panji.

“Kan Saudara lihat ada WA dari SYL ke ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?” tanya hakim.

“Dibalas, cuma langsung dihapus sama Pak Firli,” kata Panji.

“Apa isinya?” cecar hakim lagi.

“Saya enggak sempat baca,” jawab Panji.

“Tapi nomor itu tertulis nomor Saudara Firli Bahuri?” timpal hakim.

“Nomor Firli, iya,” kata Panji.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Hapus Chat Usai Komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.

Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.


Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com