Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Kompas.com - 18/04/2024, 06:42 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan bahwa ada anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga SYL.

Hal ini diungkap Panji saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Penggunaan anggaran ini terungkap ketika anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan adanya "uang haram" yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Panji.

"Saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu ya di BAP Saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan Saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" kata hakim Ida.

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," ungkap Panji.

"Memotong anggaran masing-masing apa?" kata hakim menegaskan.

"Eselon I," jawab Panji.

Panji mengatakan, uang-uang yang dikumpulkan dari para pejabat di Kementan itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Kepada majelis hakim, ia mengatakan, penggunaan uang negara dilakukan sesuai perintah dan arahan SYL.

"Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang Saudara tahu?" ujar hakim lagi.

"Yang saya tahu ya untuk Bapak (SYL), kepentingan Bapak," jawab Panji.

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan Saudara yang Saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?" cecar hakim.

"Ya paling saya arahan dari Bapak sih," kata Panji.

Baca juga: Momen Emosional SYL Tanggapi Keterangan Eks Ajudannya

Hakim terus menggali penggunaan uang negara untuk kepentingan keluarga SYL.

 

Menurut hakim, uang Kementerian seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Apa saja? Karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," cecar hakim.

Panji mengungkapkan, SYL membebankan kebutuhan pembayaran dokter untuk kecantikan anaknya menggunakan anggaran Kementan.

Selain itu, anggaran negara juga digunakan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.

"Itu dibebankan juga ke Kementan juga?" kata hakim.

"Dibebankan. Saya minta (anggarannya) ke biro umum," jawab Panji.

"Lalu biro umum bayar langsung atau Saudara yang bayar?" ujar hakim.

"Biasa biro umum bisa ke saya," ujar Panji.

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Minta Rp 50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.

Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com