Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas Duga Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Berkecepatan Lebih dari 100 Kilometer Per Jam

Kompas.com - 09/04/2024, 20:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menduga kecepatan mobil Gran Max ketika menabrak di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4/2024) pagi melebihi 100 kilometer per jam.

Aan menduga hal ini berdasarkan teknologi yang dimiliki oleh Korlantas Polri.

"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) di lapangan, ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100 (kilometer per jam), diduga ya, itu hasil teknologi kita," kata Aan dalam keterangan videonya, Selasa (9/4/2024).

Selain itu, Aan menyebut mobil Gran Max tersebut juga tidak melakukan pengereman. Sebab, tidak ditemukan jejak rem di lokasi kejadian.

Baca juga: Belum Terungkapnya Teka-teki Pemilik Gran Max yang Kecelakaan di Tol Cikampek Km 58

Sebagaimana diketahui, mobil Gran Max itu sedang melaju di jalur contraflow menuju arah Jawa bagian timur.

Namun, sopirnya diduga mengantuk sehingga oleng ke arah kanan dan menabrak bus dan mobil Terios yang berjalan menuju Jakarta.

"Di sana, tidak ada jejak rem Gran Max. Itu artinya dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya artinya tidak ada upaya untuk mengerem," ucap Aan.

Menurut Aan, jumlah penumpang di kendaraan tersebut melebihi kapasitas sehingga diduga menjadi salah satu pemicu kecelakaan.

Meski demikian, Aan menegaskan semua dugaan ini sedang diproses di tahap penyidikan. Polri juga akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam perkara ini.

Baca juga: Kakorlantas: Gran Max yang Kecelakaan di Tol Cikampek Sudah 3 Kali Ganti Kepemilikan

"Kemudian dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan," ucap Aan.

"Tapi semua itu sedang kita proses karena kan tidak hanya dari olah TKP olah kendaraan yang rusak juga, kemudian penyidikan, keterangan para saksi, ahli akan dibutuhkan sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka," tambah dia.

Sementara terkait pemilik mobil Gran Max tersebut juga masih didalami polisi.

Berdasarkan temuan sementara, Aan mengatakan nomor rangka dan nomor mesin dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Gran Max tersebut dalam kondisi diblokir.

Oleh karenanya, Aan mengaku akan menelusuri lebih lanjut soal pemblokiran tersebut.

Baca juga: Ketika Tak Satu Pun Ponsel 9 Penumpang Gran Max Bisa Dihubungi...

"Saya lagi telusuri blokir karena apa, blokir bisa pidana, ETLE, blokir perdata. Nah ini kita telusuri. Nanti itu dari teman-teman dari reserse akan menyelediki kepemilikan kendaraan tersebut," tutur Aan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com