Pasalnya, bansos menjadi salah satu yang dipersoalkan para pemohon sengketa hasil pilpres.
Hakim Konstitusi pun bertanya perihal sumber anggaran bansos yang diserahkan Presiden ke masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran kegiatan kunjungan kerja dan bantuan sosial yang dibagikan Presiden Joko Widodo berasal dari dana operasional presiden.
"Bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos (perlindungan jaminan sosial), anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN," kata Sri Mulyani, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Di Sidang MK, Sri Mulyani: Tak Ada Perbedaan Pembayaran Bansos 2024 dengan Tahun-tahun Sebelumnya
Sri Mulyani menyampaikan, dasar hukum dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.
Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2008.
Ia menyebutkan, dana kemasyarakatan presiden itu dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, dan keolahragaan.
"Dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," kata Sri Mulyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.