JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan alasan mengapa Kementerian Sosial (Kemensos) tidak lagi menjadi pihak yang menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras.
Ini disampaikan Risma menjawab pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
“Sebelum Ibu jadi Menteri Sosial, apakah sudah ada program bantuan pangan beras?” tanya Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Ada, Bapak,” jawab Risma.
“Waktu itu yang menyalurkan siapa?” tanya Arief lagi.
“Dulu Kementerian Sosial, Bapak,” jawab Risma.
Baca juga: Di Sidang MK, Airlangga Bantah Bantuan Beras Pemerintah Bikin Harga Naik
Risma membantah dirinya menjadi alasan mengapa Kemensos tidak lagi bertindak sebagai penyalur bansos beras pemerintah. Menurutnya, ada penyebab lain atas hal ini.
“Lalu setelah Ibu jadi menteri, (penyaluran bansos) digeser ke kepala Bapanas (Badan Pangan Nasional)?” tanya hakim Arief.
“Bukan, bukan, Bapak. Mungkin saya perlu jelaskan,” jawab Risma.
“Iya, itu perlu dijelaskan supaya klir,” lanjut Arief.
Risma lantas menerangkan bahwa hal ini ada kaitannya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020 terkait dispute (perselisihan) harga.
Saat itu, politisi PDI Perjuangan tersebut ingin supaya nilai bansos beras disesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET). Tetapi, hal itu tidak terealisasi karena bansos beras harus menggunakan cadangan beras pemerintah (CBP).
“Kalau saya menggunakan HET atau harga pasar saya mau dan tidak ada biaya bungkus. Kemudian ternyata enggak bisa, harus menggunakan dana CPB,” jelas Risma.
“Kami pun tidak mau karena saya juga khawatir ada temuan kalau menggunakan harga CPB, saya sampaikan begitu,” lanjutnya.
“Karena ada persoalan, kemudian Ibu sendiri yang menyatakan keberatan, terus kemudian oleh Bapak Presiden digeser penanganannya ke kepala Bapanas?” tanya hakim Arief.