Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Hiariej Serang Balik BW di Sidang MK, Singgung Tak Ajukan Praperadilan saat Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/04/2024, 13:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyerang balik anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) yang mempermasalahkan keberadaannya dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Eddy yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana UGM, dihadirkan sebagai ahli dari kubu paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang tersebut.

Mulanya, Eddy meminta majelis hakim diberikan waktu untuk menjelaskan perbedaannya dengan BW saat ditetapkan menjadi tersangka, sebelum BW keluar dari ruang sidang.

BW diketahui memutuskan walkout saat Eddy akan memulai pemaparan karena sebelumnya sudah memprotes keberadaan Eddy dalam sidang.

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan

"Majelis yang terhormat, saya kira sebelum Pak BW meninggalkan tempat...," kata Eddy dalam sidang, Kamis siang.

"Sudah enggak apa-apa, Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Ketua MK Suhartoyo memotong ucapan Eddy.

"Ya saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination, karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ungkap Eddy.

Kemudian, Eddy menjelaskan status tersangkanya.

Ia menjelaskan, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.

Baca juga: Hakim MK Tanyakan Izin Kampus, Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan Izin Sebelum Hadir Sidang

Status tersangkanya pun sudah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Status saya sebagai tersangka, sudah saya challenge di PN Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," tutur Eddy.

Oleh karenanya, ia mengaku berbeda dengan BW yang tidak mengajukan praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi saya berbeda dengan saudara BW yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir (penghentian penuntutan pidana oleh Jaksa Agung)," jelas Eddy.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Kasus Korupsi di KPK

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 auat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono di ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com